Sembilan Fraksi DPRD Soroti PAD hingga Pembangunan dalam APBD Perubahan Pasaman Barat

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:06 WIB
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna di aula Kantor DPRD Pasaman Barat, Selasa (18/8/2026). (Foto: Pemkab Pasbar)
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna di aula Kantor DPRD Pasaman Barat, Selasa (18/8/2026). (Foto: Pemkab Pasbar)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama DPRD Kabupaten Pasaman Barat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini menjadi tahapan penting sebelum penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.





Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Pasaman Barat Yulianto dan Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah. Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna di aula Kantor DPRD Pasaman Barat, Selasa (18/8/2026).





Rapat tersebut dihadiri Bupati Yulianto bersama Wakil Bupati M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, para asisten, staf ahli, serta pimpinan perangkat daerah. Dari unsur legislatif, rapat dipimpin Ketua DPRD Dirwansyah didampingi para wakil ketua dan diikuti anggota DPRD Pasaman Barat.





Sebelum nota kesepakatan ditandatangani, sembilan fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap jawaban bupati mengenai KUA-PPAS APBD Perubahan 2026. Fraksi yang menyampaikan pandangan tersebut terdiri atas Golkar, PKS, PAN, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PDI Perjuangan, serta Pembangunan Nurani Ummat.





Sejumlah hal menjadi perhatian dalam pandangan umum fraksi. DPRD menekankan perlunya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.





Selain PAD, pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) juga menjadi sorotan. Fraksi-fraksi meminta agar pengelolaan TKD dapat dioptimalkan sehingga penggunaannya tepat sasaran.





DPRD juga mendorong percepatan realisasi pembangunan fisik. Peningkatan kualitas pelayanan publik serta sinkronisasi produk hukum daerah turut menjadi perhatian agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan kebijakan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X