3.744 Warga Binaan di Sumbar Terima Remisi Umum 2026 HUT RI, 60 Orang Langsung Bebas

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:20 WIB
Penyerahan remisi umum 2026 tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Padang, Senin (17/8/2026). (Foto: Pemprov Sumbar)
Penyerahan remisi umum 2026 tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Padang, Senin (17/8/2026). (Foto: Pemprov Sumbar)


Sumbardaily.com - Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan bagi ribuan warga binaan di Sumatera Barat untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. Sebanyak 3.744 narapidana dan anak binaan di Sumbar menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dalam rangka peringatan kemerdekaan RI.





Penyerahan remisi umum 2026 tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Padang, Senin (17/8/2026). Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekda Sumbar) dalam rangkaian pemberian Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan.





Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Bagi pemerintah, pemberian remisi tidak sekadar mengurangi waktu warga binaan menjalani hukuman. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan untuk memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik serta mengikuti proses pembinaan secara sungguh-sungguh.





Sekda Sumbar mengatakan remisi merupakan agenda rutin dalam sistem pemasyarakatan. Namun, momentum tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan warga binaan untuk memperkuat tekad memperbaiki diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.





“Alhamdulillah, hari ini kita mengikuti rangkaian kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Kita berharap masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki dirinya menjadi lebih baik, sehingga siap kembali bergabung dengan masyarakat,” ujar Sekda.





Menurut dia, pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan tidak semata-mata diarahkan untuk menjalankan hukuman. Warga binaan juga mendapatkan pembekalan yang diharapkan dapat menjadi bekal ketika mereka menyelesaikan masa pidana dan kembali ke lingkungan masing-masing.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X