Sumbardaily.com – Sebanyak 83 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batusangkar memperoleh Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Senin (17/8/2026). Seluruh usulan remisi yang diajukan tahun ini disetujui, meski tidak ada warga binaan yang langsung bebas melalui skema Remisi Umum II.
Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Selain itu, remisi juga diharapkan menjadi dorongan bagi para narapidana untuk terus mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Penyerahan remisi dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Seluruh Usulan Remisi Disetujui
Kepala Rutan Batusangkar Reza Aulia Kurniawan menyampaikan bahwa seluruh usulan remisi yang diajukan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI telah melalui proses verifikasi dan mendapatkan persetujuan.
Menurut Reza, jumlah warga binaan yang menerima remisi tahun ini mencapai 83 orang dengan besaran pengurangan masa pidana yang berbeda-beda.
Rinciannya, sebanyak 25 narapidana menerima remisi satu bulan, 31 orang memperoleh remisi dua bulan, 19 orang menerima remisi tiga bulan, lima orang mendapatkan remisi empat bulan, dan tiga orang memperoleh remisi lima bulan.
“Seluruh 83 usulan remisi disetujui. Untuk Remisi Umum II atau yang langsung bebas, tahun ini nihil,” jelasnya.