Pengungkapan perkara bermula dari laporan dan keterangan korban terkait kejadian yang dialaminya di kawasan Jorong Lakuak Dama. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal serta penyelidikan di lapangan untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diduga mengalami kekerasan sebelum barang miliknya diambil. Barang yang dibawa kabur berupa satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.
Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar mengatakan, kekerasan terhadap korban diduga dilakukan oleh ketiga pelaku sebelum mengambil barang milik korban.
"Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah itu, mereka mengambil satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban," ujar Kasat Reskrim.
Setelah dua terduga pelaku berhasil diamankan, proses penanganan perkara masih berlanjut. Polisi belum menghentikan penyelidikan karena masih terdapat satu terduga pelaku lainnya yang belum ditemukan.
IPTU Andrio menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya untuk menuntaskan perkara tersebut. Penangkapan SP dan PY menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan setelah polisi memperoleh keterangan dari korban dan mengumpulkan informasi di lapangan.
Dengan masih adanya satu terduga pelaku yang berstatus DPO, polisi terus mencari keberadaan TP. Sementara dua terduga pelaku yang telah diamankan selanjutnya menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Perkara ini bermula dari aksi di pinggir jalan Jorong Lakuak Dama pada Sabtu siang dan berlanjut dengan penangkapan dua terduga pelaku pada malam hingga dini hari berikutnya. Polisi kini masih mengejar satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. (*)