Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Padang Panjang bersama DPRD menetapkan dan menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Sabtu (15/8/2026). Agenda itu menjadi tahapan penting sebelum pemerintah daerah melanjutkan proses penyusunan anggaran untuk tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis dan Wakil Wali Kota Allex Saputra. Rapat dipimpin Ketua DPRD Imbral, didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah dan Nurafni Fitri.
Dalam sambutannya, Wali Kota Hendri Arnis mengatakan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027 merupakan bagian penting sekaligus tahapan yang wajib dilalui dalam penyusunan anggaran daerah.
Namun, ia menekankan substansi kesepakatan tersebut tidak berhenti pada proses administratif. Menurut Hendri, kesepakatan yang telah dibuat harus diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setelah kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini, kepada perangkat daerah segera menyiapkan RKA sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD. Waktu yang tersisa tidak banyak, saya minta RKA disusun secara cermat, realistis dan tetap mengacu pada prioritas yang telah disepakati,” ujarnya.
Hendri juga meminta seluruh perangkat daerah segera menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Penyusunan tersebut harus mengacu pada KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama.