Sumbardaily.com – Konflik ulayat di Kabupaten Dharmasraya kembali menjadi sorotan setelah Ninik Mamak Nan Baranam bersama sejumlah unsur masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, menggelar napak tilas batas Tanah Ulayat Nagari Sikabau. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (13/8/2026) itu menjadi penegasan sikap masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah ulayat yang diklaim masuk dalam areal operasional PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL).
Napak tilas tersebut diikuti Ninik Mamak Nan Baranam, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Wali Nagari, masyarakat Nagari Sikabau, serta unsur tokoh masyarakat. Selain menjadi upaya untuk menegaskan kembali batas wilayah Tanah Ulayat Nagari Sikabau, kegiatan itu juga dimaksudkan untuk mengedukasi generasi muda agar senantiasa menjaga dan memahami warisan leluhur.
Masyarakat adat Sikabau menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan batas wilayah, tetapi juga menyangkut proses penerbitan izin PT KBL. Mereka mempertanyakan dasar hukum serta proses verifikasi yang dilakukan pemerintah sebelum izin perusahaan diterbitkan, terutama apabila areal yang dimohon berada di atas tanah ulayat yang menurut masyarakat adat tidak pernah dilepaskan.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Ninik Mamak Nan Berenam, Herianto Dt. Mandaro, mempertanyakan apakah pemerintah telah melakukan pemeriksaan terhadap peta Tanah Ulayat Nagari Sikabau dan mencocokkannya dengan peta areal yang dimohon PT KBL sebelum izin diterbitkan.
"Apakah sebelum izin itu diterbitkan peta Tanah Ulayat Nagari Sikabau sudah diperiksa dan ditumpangsusunkan dengan peta areal yang dimohon PT KBL, kalau kami tidak pernah melepaskan hak, lalu dasar verifikasi faktualnya apa?" tegas Herianto.
Herianto menilai lemahnya verifikasi faktual berpotensi memunculkan persoalan sosial apabila izin diterbitkan pada wilayah yang masih diklaim sebagai tanah ulayat. Karena itu, menurutnya, proses verifikasi perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang memahami dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan adat di Nagari Sikabau.
Ia juga menanggapi klaim mengenai adanya persetujuan dari pihak yang mewakili masyarakat adat dalam proses perizinan PT KBL. Herianto mempertanyakan keabsahan pihak yang disebut mewakili adat tersebut.