Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat, Keputusan Berdasarkan Aturan dan Kode Etik

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:10 WIB
Polres Payakumbuh menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Rabu (12/8/2026). Dua personel tersebut yakni Bripka FW dan Bripda AW. (Foto: Polres Payakumbuh)
Polres Payakumbuh menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Rabu (12/8/2026). Dua personel tersebut yakni Bripka FW dan Bripda AW. (Foto: Polres Payakumbuh)



Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan pribadi maupun institusi. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri juga harus dijaga melalui sikap, perilaku, dan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan ketentuan.





Dengan pelaksanaan upacara tersebut, Polres Payakumbuh menindaklanjuti keputusan pemberhentian terhadap Bripka FW dan Bripda AW. Prosesi dilakukan secara resmi di Mapolres Payakumbuh dan dipimpin langsung oleh Kapolres Payakumbuh. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X