Ombudsman Periksa Dugaan Pungutan Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:45 WIB
Ilustrasi Pungli (Foto: Freepik)
Ilustrasi Pungli (Foto: Freepik)


Sumbardaily.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan tengah memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan pungutan dana kepada guru untuk mengikuti kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026. Pungutan yang disebut mencapai Rp200 ribu per orang itu diduga melibatkan kepala sekolah dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Sumatera Barat.





Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, pihaknya telah menerima banyak laporan dalam sepekan terakhir. Laporan tersebut berasal dari para guru yang mengaku diminta membayar Rp200 ribu untuk mengikuti kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/8/2026).





Menurut Adel, pungutan tersebut menjadi perhatian karena kegiatan disebut melibatkan sejumlah unsur di lingkungan sekolah. Di antaranya kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, serta operator sekolah.





"Kegiatan dilakukan secara daring pada jam pelajaran. Menurut para pelapor, biaya tersebut terlalu mahal, dan dengan jumlah peserta yang banyak, uang yang terkumpul hingga miliaran rupiah rawan disalahgunakan," kata Adel dalam siaran pers Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Rabu (12/8/2026) malam.





Ombudsman, katanya, melakukan pemeriksaan dengan mengundang Ketua MKKS Sumbar, Inspektorat Sumbar dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Disdik Sumbar) untuk meminta klarifikasi terkait laporan tersebut.





Dalam proses klarifikasi, pihak MKKS mengaku tidak pernah memaksa guru untuk mengikuti kegiatan maupun membayar pungutan.





Namun, Ombudsman menilai belum terdapat imbauan atau bukti yang menunjukkan bahwa keikutsertaan guru dalam kegiatan tersebut benar-benar bersifat partisipatif dan sukarela.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X