Sebelum uji petik dilakukan di Dharmasraya, Pemkab Dharmasraya telah mengikuti pemaparan di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada 5 Agustus 2026. Pemaparan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses penilaian.
Setelah tahap pemaparan, pemerintah daerah kemudian mendapat kesempatan untuk menunjukkan kondisi pelayanan secara langsung melalui uji petik. Annisa menegaskan berbagai hal yang telah disampaikan dalam pemaparan sebelumnya bukan sekadar konsep yang tertuang dalam dokumen.
Pemkab Dharmasraya, katanya, siap memperlihatkan bahwa program dan proses pelayanan yang disampaikan dalam tahapan pemaparan memang telah dijalankan dalam praktik pelayanan kepada masyarakat.
“Kami siap menunjukkan bahwa apa yang kami sampaikan dalam pemaparan tersebut bukan hanya konsep, bukan hanya dokumen, tetapi merupakan proses yang benar-benar kami jalankan,” ujarnya.
Digitalisasi hingga Duta Perizinan
Kepala DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya Naldi mengatakan pihaknya bersama seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan telah melakukan berbagai persiapan menghadapi uji petik. Berbagai aspek yang menjadi bagian dari penilaian disiapkan untuk dapat diperiksa secara langsung oleh tim.
Menurut Naldi, penguatan pelayanan perizinan di Dharmasraya dilakukan melalui sejumlah langkah. Salah satunya dengan mendorong digitalisasi pelayanan dan memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain penggunaan OSS, Pemkab Dharmasraya juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha. Penyederhanaan proses pelayanan terus dilakukan bersamaan dengan peningkatan kompetensi aparatur dan penguatan koordinasi antar perangkat daerah.
Langkah tersebut diarahkan untuk membuat proses perizinan semakin mudah bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Uji petik yang dilakukan tim penilai sekaligus menjadi kesempatan bagi DPMPTSP dan perangkat daerah terkait untuk memperoleh evaluasi secara langsung terhadap berbagai upaya yang telah dilaksanakan.