Kemenhaj Sumbar Perketat Pengawasan Travel Umrah Tanpa Izin, Ada Temuan di Solok

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 10 Agustus 2026 | 09:25 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, di Hotel Santika Padang, Selasa (19/5/2026).  (Foto: Kemenhaj Sumbar)
Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, di Hotel Santika Padang, Selasa (19/5/2026). (Foto: Kemenhaj Sumbar)


Sumbardaily.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang belum memiliki izin operasional.





Langkah ini dilakukan untuk mencegah travel umrah tanpa izin menjalankan kegiatan di luar ketentuan sekaligus memastikan calon jemaah memperoleh perlindungan sebelum dan selama berada di Tanah Suci.





Pengawasan travel umrah menjadi perhatian Kemenhaj Sumbar setelah Tim Bina dan Pengendalian melakukan pemantauan serta klarifikasi terhadap sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Sumatera Barat. Pemantauan tersebut dilakukan, antara lain, di Kabupaten Solok dan Kota Padang Panjang.





Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, menegaskan travel umrah yang menjalankan kegiatan tanpa legalitas tidak akan dibiarkan. Penyelenggara yang terbukti beroperasi tanpa izin akan mendapatkan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





Di Kabupaten Solok, tim menemukan adanya pihak travel yang menggunakan nama dan identitas PPIU yang telah memiliki izin, sementara pihak yang menjalankan kegiatan tersebut belum mengantongi izin sebagai PPIU.





Penggunaan identitas PPIU berizin tersebut menjadi perhatian Kemenhaj Sumbar karena berpotensi membuat masyarakat menganggap travel yang bersangkutan telah mempunyai legalitas sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.





Dalam proses klarifikasi, pihak yang diperiksa menyampaikan tidak memiliki niat untuk memanfaatkan identitas pihak lain. Identitas yang sebelumnya digunakan kemudian dilepas dan diganti dengan identitas milik sendiri.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X