Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Padang Panjang menyiapkan perubahan arah kebijakan anggaran pada 2026 sebagai langkah menghadapi perlambatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
Penyesuaian tersebut diarahkan untuk memperkuat perekonomian daerah melalui dukungan terhadap UMKM, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, hingga percepatan pembangunan infrastruktur.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam Nota Pengantar Wali Kota terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang dibacakan Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang, Kamis (6/8/2026), di Ruang Rapat DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Imbral bersama Wakil Ketua DPRD Mardiansyah dan Nur Afni Fitri. Sidang tersebut juga dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.
Dalam penyampaiannya, Allex menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan.
Penyesuaian tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari arah pembangunan daerah, kondisi perekonomian dan kemampuan keuangan daerah, kebijakan pemerintah pusat, perubahan transfer ke daerah, hingga pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang 2025–2029 yang mengusung tema "Pembangunan yang Kolaboratif, Penguatan SDM, Ekonomi dan Infrastruktur".