Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 7 Agustus 2026 | 07:05 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)


Smbardaily.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).





Dalam sidang tersebut, Pemohon Fikri Haikal Harahap mempersempit ruang lingkup permohonannya dengan memusatkan pengujian pada Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu yang mengatur syarat pendidikan bagi bakal calon anggota legislatif. Dikutip dari laman MK, Jumat (7/8/2026).





Perubahan ruang lingkup permohonan itu disampaikan Fikri Haikal Harahap saat mengikuti sidang perbaikan permohonan Nomor 270/PUU-XXIV/2026 secara daring pada Rabu (5/8/2026). Sebelumnya, permohonan diajukan terhadap keseluruhan Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu. Namun, dalam perbaikan tersebut, fokus pengujian dipersempit hanya pada ketentuan huruf e.





“Objek permohonan dipersempit dan dipertegas menjadi norma spesifik Pasal 240 ayat (1) huruf e,” ujar Fikri dalam sidang perbaikan permohonan.





Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu mengatur berbagai persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Pada huruf e disebutkan bahwa calon legislatif wajib memiliki pendidikan paling rendah lulusan sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau satuan pendidikan lain yang sederajat.





Menurut Pemohon, ketentuan tersebut belum menunjukkan keterkaitan yang memadai antara syarat pencalonan dengan fungsi konstitusional anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.





Fikri menilai persyaratan bagi calon anggota DPR seharusnya disusun dengan mempertimbangkan hubungan yang rasional antara syarat yang ditetapkan dan tugas konstitusional yang nantinya dijalankan oleh anggota legislatif.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X