Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengajukan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp1,30 triliun, sementara belanja daerah naik menjadi Rp1,38 triliun untuk mendukung berbagai program prioritas daerah.
Nota pengantar KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disampaikan Bupati Pasaman Barat Yulianto yang didampingi Wakil Bupati M. Ihpan dalam rapat paripurna DPRD Pasaman Barat di Aula DPRD setempat, Selasa (4/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD bersama jajaran pimpinan. Agenda itu turut dihadiri anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam pemaparannya, Yulianto menjelaskan bahwa perubahan APBD menjadi bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta kebutuhan pembangunan yang terus mengalami perubahan.
"Perubahan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama untuk menyesuaikan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran program, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA), serta penanganan keadaan darurat dan kondisi luar biasa," ujar Yulianto.
Menurutnya, penyusunan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 juga mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.