ASN Pasaman Barat Penunggak Pajak Kendaraan Dinas Terancam TPP Ditunda

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 4 Agustus 2026 | 15:05 WIB
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menemukan sejumlah kendaraan dinas operasional jabatan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak saat inspeksi mendadak (sidak) yang digelar seusai apel gabungan di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (3/8/2026). (Foto: Pemkab Pasbar)
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menemukan sejumlah kendaraan dinas operasional jabatan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak saat inspeksi mendadak (sidak) yang digelar seusai apel gabungan di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (3/8/2026). (Foto: Pemkab Pasbar)



Menurut Doddy, kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan menjadi bagian dari tanggung jawab pemegang kendaraan dinas. Selain menjaga kondisi kendaraan tetap baik, pemegang kendaraan juga diwajibkan memenuhi seluruh administrasi agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.





"Kami mengingatkan seluruh pemegang kendaraan dinas agar segera melunasi kewajiban pajak. Kendaraan ini dibeli dari uang rakyat dan digunakan untuk melayani masyarakat, sehingga harus dirawat dan dijaga dengan sebaik-baiknya," katanya.





Sebagai bentuk penegakan disiplin, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyiapkan sanksi bagi ASN maupun pejabat yang masih mengabaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas. Sanksi tersebut berupa penundaan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga seluruh kewajiban administrasi kendaraan diselesaikan.





Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan aparatur sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Pemerintah berharap seluruh pemegang kendaraan dinas dapat segera memenuhi kewajibannya sehingga kendaraan operasional tetap legal digunakan dalam menunjang aktivitas pemerintahan.





Doddy menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset yang berasal dari anggaran publik agar dimanfaatkan secara bertanggung jawab.





"Ke depan, setiap ASN yang memegang kendaraan dinas dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak akan dikenai sanksi berupa penundaan TPP sampai seluruh kewajiban tersebut diselesaikan. Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga dan mengamankan aset daerah," tegasnya.





Melalui sidak tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap seluruh pejabat dan ASN semakin meningkatkan kepatuhan terhadap aturan administrasi kendaraan dinas.





Selain memastikan pajak kendaraan dibayarkan tepat waktu, pemerintah daerah juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan perawatan kendaraan agar tetap dalam kondisi baik sehingga dapat menunjang pelayanan kepada masyarakat secara optimal. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X