Sumbardaily.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru kembali melanjutkan upayanya menguji aturan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perbaikan permohonan, pemohon menegaskan bahwa tidak adanya masa tenggang atau grace period dalam perpanjangan SIM telah menyebabkan kerugian konstitusional yang nyata setelah dirinya terlambat memperpanjang SIM selama tiga hari.
Pemohon, Ahmad Royani, mengajukan perbaikan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sidang perbaikan tersebut digelar pada Senin (3/8/2026) dan diikuti Ahmad secara daring.
Dalam persidangan, Ahmad menjelaskan bahwa perbaikan permohonannya telah dilengkapi dengan uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialaminya secara aktual.
"Saya sudah menambahkan kronologi tentang kerugian konstitusional yang bersifat aktual," ujar Ahmad dalam sidang perbaikan permohonan.
Menurut Ahmad, berlakunya Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ secara langsung berdampak terhadap hak konstitusionalnya, khususnya hak atas kepastian hukum dan kebebasan bergerak. Ia menilai ketentuan tersebut tidak memberikan ruang yang adil bagi masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM meski hanya dalam waktu singkat.
Ia menerangkan, tidak adanya ketentuan mengenai masa tenggang berkala dalam undang-undang membuat keterlambatan administratif sekecil apa pun langsung berakibat pada gugurnya hak untuk melakukan perpanjangan SIM. Akibatnya, seseorang yang terlambat hanya satu hari pun harus mengulang seluruh proses penerbitan SIM dari awal sebagaimana pemohon baru.