Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa penggunaan logo resmi HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia beserta seluruh desain turunannya harus mengacu pada pedoman resmi yang tersedia melalui laman logohutri.istanapresiden.go.id. Logo tersebut diharapkan digunakan secara optimal pada media cetak, media elektronik, maupun berbagai platform media sosial.
Momentum yang menjadi perhatian khusus adalah pelaksanaan Detik-Detik Proklamasi pada 17 Agustus 2026. Pada pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB, masyarakat diimbau menghentikan seluruh aktivitas selama tiga menit dan berdiri tegap ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan secara serentak.
Imbauan tersebut tidak berlaku bagi aktivitas yang apabila dihentikan justru berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan penghormatan tetap mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan.
Fadly Amran berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan rangkaian peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Padang.
"Dalam rangka memperingati serta memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, kami sangat berharap Saudara semua dapat turut serta berpartisipasi melaksanakan hal-hal yang telah ditetapkan," ujar Wali Kota Padang, Fadly Amran, Senin (3/8/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap khidmat ketika lagu kebangsaan dikumandangkan pada hari kemerdekaan.
"Pada tanggal 17 Agustus pukul 10.17 WIB sampai 10.20 WIB nanti, mari hentikan semua kegiatan selama tiga menit dan berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi, demi menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi," pungkasnya.
Melalui imbauan tersebut, Pemko Padang berharap semangat HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya tercermin melalui pemasangan atribut kemerdekaan, tetapi juga diwujudkan dalam partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk menghormati perjuangan bangsa dan memperkuat rasa persatuan. (*)