Sumbardaily.com - Hutan Adat Mentawai dinilai harus menjadi prioritas kebijakan pemerintah setelah pencabutan tiga Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kepulauan Mentawai.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) menilai langkah tersebut belum cukup apabila tidak diikuti dengan pemulihan ekologi dan pengakuan hak masyarakat adat yang selama ini bergantung pada kawasan hutan.
Pernyataan itu disampaikan dalam Siaran Pers Bersama Walhi Sumbar dan YCMM. Dalam pernyataan tersebut, kedua organisasi menegaskan pencabutan izin perusahaan kehutanan harus menjadi titik awal perubahan tata kelola hutan di Mentawai, bukan sekadar penghentian aktivitas perusahaan.
Menurut Walhi Sumbar dan YCMM, rentetan bencana ekologis yang berulang di Sumbar menunjukkan tata kelola sumber daya alam yang selama ini bertumpu pada eksploitasi hutan belum mampu menjaga keselamatan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan.
Banjir, longsor, kerusakan daerah aliran sungai hingga berkurangnya tutupan hutan disebut sebagai dampak yang terus muncul akibat perubahan bentang alam yang tidak memperhatikan daya dukung ekologis.
Kondisi tersebut dinilai semakin penting bagi Kepulauan Mentawai yang memiliki karakter sebagai wilayah kepulauan kecil dengan tingkat kerentanan ekologis tinggi.
"Hutan-hutan Mentawai tidak hanya berfungsi sebagai penyangga tata air, penyimpan karbon, dan habitat berbagai spesies endemik dunia, tetapi juga menjadi ruang hidup masyarakat adat yang menopang pangan, kesehatan, budaya, identitas, serta sistem pengetahuan tradisional yang telah diwariskan turun-temurun," demikian kutipan dalam Siaran Pers Bersama Walhi Sumbar dan YCMM, Jumat (31/7/2026), yang dikutip Minggu (2/8/2026).