Ia menegaskan pentingnya penerapan prinsip "Satu Data, Satu Sasaran" dalam seluruh kebijakan penanganan kemiskinan di Kota Padang Panjang. Seluruh program, kata dia, wajib mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui serta diverifikasi oleh lurah dan camat.
Allex memberikan apresiasi kepada Dinas Sosial PPKBPPPA yang terus mengoordinasikan pembaruan data DTSEN, khususnya bagi masyarakat yang masuk kelompok Desil 1 hingga Desil 5.
Menurutnya, data tersebut tidak hanya menjadi acuan bagi organisasi perangkat daerah, tetapi juga harus dimanfaatkan oleh Baznas, BUMN, dan BUMD dalam menyalurkan bantuan maupun melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Selain memperkuat kualitas data, Allex juga meminta koordinasi antara OPD, lurah, dan camat terus ditingkatkan, baik sebelum maupun sesudah penyaluran bantuan kepada masyarakat.
"Lurah harus mengetahui siapa warganya yang masuk kategori miskin, siapa yang telah menerima bantuan, serta bentuk bantuan yang diberikan. Tidak boleh ada bantuan yang disalurkan tanpa sepengetahuan lurah," tegasnya.
Ia menilai lurah memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di lapangan. Oleh sebab itu, setiap lurah harus memiliki data lengkap mengenai warga miskin di wilayahnya, riwayat bantuan yang pernah diterima, hingga perkembangan tingkat kesejahteraan masing-masing keluarga.
Untuk memastikan efektivitas setiap program, Allex meminta seluruh OPD bersama lurah dan camat melaksanakan monitoring serta evaluasi secara berkala terhadap bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Bappeda bersama Dinas Kominfo juga diminta mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi SIKEMAS sebagai sistem pemantauan penanganan kemiskinan. Melalui sistem tersebut, pelaksanaan berbagai program diharapkan dapat dipantau secara lebih terukur sehingga memudahkan proses evaluasi dan pengambilan kebijakan.