Bukittinggi Cairkan Insentif Rp1,68 Miliar untuk 735 Guru Keagamaan dan 154 Garin

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 31 Juli 2026 | 20:14 WIB
Penyerahan insentif dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota pada Kamis (30/7/2026).  (Foto: Pemko Bukittinggi)
Penyerahan insentif dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota pada Kamis (30/7/2026). (Foto: Pemko Bukittinggi)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Bukittinggi menyalurkan insentif Triwulan II Tahun Anggaran 2026 kepada 735 guru keagamaan dan 154 garin masjid serta musala. Penyaluran dana senilai Rp1.687.400.000 tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga pendidikan keagamaan sekaligus pengelola rumah ibadah.





Penyerahan insentif dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota pada Kamis (30/7/2026).





Program ini mencakup guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), Pendidikan Al-Qur'an (PQ), Rumah Tahfiz Al-Qur'an (RTQ), pondok pesantren, guru swasta, serta garin masjid dan musala.





Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menegaskan bahwa perhatian terhadap para guru keagamaan menjadi bagian dari misi pembangunan daerah, khususnya dalam menciptakan sumber daya manusia yang berakhlak dan berbudaya.





"Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berakhlak dan berbudaya merupakan salah satu misi pembangunan Kota Bukittinggi. Karena itu, Pemerintah Kota Bukittinggi terus memberikan perhatian kepada guru MDTA, TPQ, PQ, RTQ, pondok pesantren, guru swasta serta garin masjid dan musala melalui pemberian insentif dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ibnu Asis.





Selain memberikan insentif, Pemerintah Kota Bukittinggi juga memastikan para penerima memperoleh perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.





Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddal, menjelaskan bahwa seluruh guru dan garin penerima insentif telah didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X