MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 31 Juli 2026 | 07:09 WIB
Sidang Pengucapan Putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang hanya berlaku untuk APBN 2026. (Foto: MK)
Sidang Pengucapan Putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang hanya berlaku untuk APBN 2026. (Foto: MK)


Sumbardaily.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun mendatang.





Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan menegaskan bahwa pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.





Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang hanya berlaku untuk APBN 2026.





Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.





Mahkamah menilai kebijakan memasukkan anggaran MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan telah memperluas makna frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan" yang diatur dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Perluasan makna tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen anggaran negara dan daerah untuk memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan.





Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus difokuskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi serta pengembangan pendidikan. Oleh karena itu, pembiayaan Program MBG tidak termasuk dalam komponen utama yang dimaksud.





"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ujar Enny.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X