Program MBG Jadi Sorotan di Sidang MK, Ahli Sebut Daerah Terancam Kehilangan Anggaran

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 30 Juli 2026 | 07:04 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)


Sumbardaily.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).





Dalam persidangan tersebut, program Makan Bergizi Gratis (MBG) ikut menjadi sorotan karena disebut sebagai salah satu program prioritas pemerintah pusat yang dinilai berpotensi memengaruhi alokasi Transfer ke Daerah (TKD).





Sidang pleno perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026) itu beragenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan para pemohon.





Dua ahli yang memberikan pandangan ialah Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara serta Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo.





Dalam keterangannya, Richo menyatakan sependapat dengan dalil para pemohon yang menilai sejumlah pasal dalam UU HKPD membuka peluang bagi pemerintah pusat untuk mengoptimalkan anggaran demi menjalankan berbagai program prioritas nasional. Program yang disebut meliputi Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, hingga Universitas Republik Indonesia.





Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi dilakukan melalui penyesuaian atau pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Dampaknya dinilai dapat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di berbagai daerah.





"Situasi tersebut atau pemotongan tersebut itu terjadi karena menurunnya transfer dari pemerintah pusat ke daerah, isunya tentang TKD jadi berada di situ," ujar Richo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta dilansir Kamis (30/7/2026).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X