Jelang Kunjungan Satgas Pusat, Pemkab Pasaman Barat Perkuat Persiapan Rehabilitasi Pascabencana

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 29 Juli 2026 | 12:04 WIB
 rapat koordinasi yang digelar di Ruang Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Selasa (28/7/2026). (Foto: Pemkab Pasbar)
rapat koordinasi yang digelar di Ruang Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Selasa (28/7/2026). (Foto: Pemkab Pasbar)



Ia menjelaskan, kesiapan yang dimaksud tidak hanya mencakup kelengkapan data, tetapi juga materi paparan yang akan disampaikan kepada Tim Satgas Pusat, lokasi yang akan menjadi titik peninjauan lapangan, hingga dukungan teknis serta protokoler selama agenda berlangsung.





Selain itu, Setia Bakti meminta setiap OPD mempersiapkan informasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting agar proses verifikasi bersama Tim Satgas Pusat dapat berlangsung efektif.





"Setiap OPD harus menyiapkan informasi sesuai tugas dan kewenangannya agar proses verifikasi dan koordinasi bersama Tim Satgas Pusat berjalan efektif serta menghasilkan langkah-langkah konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat," katanya.





Melalui koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap seluruh tahapan kunjungan dapat berlangsung lancar sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat dipercepat sesuai kebutuhan daerah.





Rapat koordinasi kemudian ditutup dengan pembagian tugas kepada masing-masing perangkat daerah. Selain itu, peserta rapat juga menyusun jadwal teknis penyambutan Tim Pelaksana Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pusat selama melaksanakan kegiatan di Kabupaten Pasaman Barat.





Dengan pembagian tugas tersebut, setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab yang jelas dalam mendukung kelancaran kunjungan Tim Satgas Pusat, sekaligus memastikan seluruh kebutuhan administrasi, teknis, dan koordinasi telah siap ketika agenda berlangsung di Kabupaten Pasaman Barat. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X