Sumbardaily.com - Penghentian penyelidikan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang Polisi Wanita (Polwan) di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menuai kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Organisasi bantuan hukum tersebut menilai penanganan perkara itu menyisakan banyak pertanyaan karena berlangsung di tengah adanya dugaan ketimpangan relasi kuasa, dugaan intimidasi terhadap korban, hingga promosi jabatan yang diterima terduga pelaku.
LBH Padang memandang penghentian penyelidikan pidana tersebut bukan sekadar persoalan prosedural. Menurut lembaga itu, rangkaian peristiwa yang terjadi justru memperlihatkan kondisi yang dinilai mencederai rasa keadilan, terutama bagi korban yang merupakan anggota Polri.
Kasus tersebut bermula dari dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terduga pelaku di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sumbar.
Saat itu korban sedang melakukan sambungan video bersama suaminya. Di tengah percakapan tersebut, korban dipanggil oleh atasannya yang kemudian menjadi terduga pelaku dengan alasan ingin membahas pekerjaan sekaligus memberikan dukungan dana untuk perjalanan korban ke Malaysia bersama tujuh orang dari dua rekan kerja yang sebelumnya juga telah dipanggil dan menerima bantuan dana serupa.
Namun, lantaran merasa terdapat kejanggalan terkait alasan pemberian dana tersebut, suami korban meminta agar sambungan video tetap aktif selama korban memasuki ruangan.
Setibanya di dalam ruangan, menurut keterangan yang disampaikan LBH Padang, korban diminta menutup mata. Sesaat kemudian, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.