Sumbardaily.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menghadirkan sejumlah program yang ditujukan untuk mendorong aktivitas ekonomi sekaligus menyemarakkan Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357 yang akan diperingati pada Agustus mendatang.
Melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang, pemerintah meluncurkan kebijakan pembebasan denda retribusi pasar bagi pedagang serta menggelar program Padang Great Sale yang menghadirkan berbagai promo menarik untuk masyarakat.
Peluncuran rangkaian program tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, di Kantor Disdag Kota Padang, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, kebijakan yang dihadirkan merupakan bagian dari upaya memberikan manfaat nyata kepada pedagang sekaligus meningkatkan antusiasme masyarakat dalam menyambut HJK Padang ke-357.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah pemberian insentif berupa penghapusan 100 persen denda retribusi bagi seluruh pedagang di Pasar Raya maupun Pasar Satelit yang masih memiliki tunggakan pembayaran retribusi selama dua hingga tiga tahun terakhir.
Melalui kebijakan tersebut, pedagang tidak lagi diwajibkan membayar denda yang selama ini terakumulasi. Mereka cukup melunasi kewajiban retribusi pokok sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan.
"Khusus bagi Dinas Perdagangan Kota Padang, hal pertama yang kami lakukan adalah memberikan keringanan denda retribusi kepada seluruh pedagang di Pasar Raya maupun Pasar Satelit. Bagi pedagang yang menunggak retribusi 2 hingga 3 tahun lalu, cukup membayar retribusi pokoknya saja, sedangkan seluruh denda kita hapuskan," ujar Fizlan Setiawan, dikutip Sabtu (25/7/2025).
Ia mengajak seluruh pedagang agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin. Momentum menjelang HJK Padang ke-357 dinilai menjadi waktu yang tepat bagi pedagang untuk menyelesaikan kewajiban retribusi tanpa harus terbebani besarnya akumulasi denda.