Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Bukittinggi Disetujui, Ada Pasal yang Dihapus

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:07 WIB
penandatanganan Nota Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (24/7/2026). (Foto: Pemko Bukittinggi)
penandatanganan Nota Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (24/7/2026). (Foto: Pemko Bukittinggi)


Sumbardaily.com - Pemko dan DPRD Bukittinggi resmi menyepakati perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (24/7/2026).





Perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi yang disepakati mencakup penghapusan sejumlah ketentuan serta penyesuaian aturan mengenai pemungutan opsen pajak kendaraan.





Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan setelah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tanggal 8 Juli 2026 yang memuat hasil evaluasi terhadap perda tersebut.





Ia menyebutkan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menyampaikan Raperda perubahan itu dalam Rapat Paripurna DPRD pada 20 Juli 2026. Proses kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta jawaban Wali Kota pada 21 Juli 2026.





Menurut Syaiful, pembahasan Raperda selanjutnya dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dan perangkat daerah terkait sesuai jadwal yang telah ditetapkan.





"Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan oleh DPRD melalui alat kelengkapan Bapemperda bersama Pemko Bukittinggi beserta perangkat daerah terkait sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, Pemko Bukittinggi dan perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini," ungkapnya.





Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bukittinggi yang juga bertindak sebagai juru bicara Bapemperda, Dewi Anggaraini, memaparkan sejumlah poin hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X