MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Aturan Barunya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:05 WIB
Ilustrasi kuota. (Foto: Dok Telkomsel)
Ilustrasi kuota. (Foto: Dok Telkomsel)


Sumbardaily.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.





Putusan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.





Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Melalui putusan tersebut, Mahkamah memberikan perlindungan hukum terhadap manfaat layanan yang telah dibayar oleh pengguna jasa telekomunikasi.





Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, pengaturan mengenai pilihan layanan telekomunikasi harus dinyatakan secara tegas karena tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.





"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum putusan.





Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.





Mahkamah menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan masyarakat modern. Karena itu, penyusunan formula tarif maupun skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan yang layak terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X