Sumbardaily.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengambil langkah baru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi (BG) distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang serta Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013 hingga 2020.
Setelah sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum, tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kini mendapatkan pengalihan jenis penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan kota.
Pengalihan penahanan terhadap BSN dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Padang pada Jumat (24/7/2026).
Keputusan tersebut diberikan dengan sejumlah pertimbangan hukum, termasuk permohonan dari pihak penasihat hukum serta adanya jaminan dari sejumlah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto mengatakan, pengalihan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat 1, 6 dan 11 KUHAP.
"Pengalihan Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat 1, 6 dan 11 KUHAP dengan mempertimbangkan aspek yuridis, termasuk kepentingan penyidikan, permohonan yang diajukan, serta adanya jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Eriyanto.
BSN diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada.