Di antaranya ialah dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit pada Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping yang ditangani Kejaksaan Negeri Pasaman, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada pegawai di Yayasan Raudhatul Jannah oleh Bank Nagari Cabang Syariah Payakumbuh yang ditangani Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Seluruh rangkaian perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar untuk mendalami dugaan penyimpangan di sektor perbankan.
Penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus mengungkap pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Atas semua dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Bidang Tindak PIdana Khusus akan memperdalam penanganan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangkanya," tuturnya. (*)