Praktik tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme "pinjam nama", sehingga manfaat program pemerintah yang semestinya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah justru beralih kepada pengusaha yang tidak memenuhi kriteria penerima KUR.
Temuan itu dinilai bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan program Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), POJK nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, POJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank, serta Surat Keputusan Direksi Bank Nagari Nomor SK/038/DIR/05-2023 tentang Pedoman KUR, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya beserta aturan turunannya.
"Selain dugaan kredit fiktif, penyidik juga menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang. Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya kelalaian maupun kemungkinan kerja sama pihak internal bank dalam proses verifikasi hingga penyaluran dana KUR kepada para debitur," ujar Saldi.
Dari hasil perhitungan sementara yang diperoleh penyidik, dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13.903.749.995 atau sekitar Rp13,9 miliar.
Pengusutan perkara ini juga tidak berhenti pada Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Cabang Pembantu Tabek Patah dan Cabang Pembantu Lubuk Alung.
Seiring berkembangnya proses penyidikan, Kejati Sumbar juga membuka kemungkinan untuk memeriksa seluruh jajaran Direksi Bank Nagari beserta Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Pemeriksaan tersebut dinilai diperlukan untuk menelusuri pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan yang dijalankan organ pengawas sebagai pemegang kendali modal, terutama di tengah maraknya dugaan tindak pidana korupsi dengan modus operandi di sektor perbankan.
Kejati Sumbar juga menyoroti adanya sejumlah perkara serupa yang saat ini ditangani jajaran kejaksaan di Sumatera Barat.