Kejati Sumbar Raih Penghargaan dari UNP Berkat Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp10 Miliar Lebih

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 23 Juli 2026 | 22:02 WIB
Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Krismadinata menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Dedie Tri Haryadi atas keberhasilan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memulihkan aset negara lebih dari Rp2,2 miliar dan menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp8 miliar, Selasa (21/7/2026) siang. (Dok. Penkum)
Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Krismadinata menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Dedie Tri Haryadi atas keberhasilan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memulihkan aset negara lebih dari Rp2,2 miliar dan menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp8 miliar, Selasa (21/7/2026) siang. (Dok. Penkum)



"Sinergi tersebut diarahkan agar pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dapat berjalan semakin optimal, khususnya pada bidang hukum, pendidikan, serta perlindungan dan penyelamatan aset negara," ujarnya.





Sementara itu, Kajati Sumbar, Dedie Tri Haryadi mengatakan, kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan dunia pendidikan dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.





"Kajati Sumbar dan UNP diharapkan mampu membangun koordinasi yang semakin erat dalam mendukung berbagai program yang berkaitan dengan pelayanan hukum, perlindungan aset negara, hingga pengembangan sektor pendidikan di Sumbar," katanya.





"Pemberian Piagam Penghargaan dari UNP kepada Kejati Sumbar juga diharapkan menjadi motivasil bagi seluruh jajaran Kejati Sumbar untuk terus meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara. Di sisi lain, penghargaan tersebut mempertegas komitmen kedua institusi untuk terus memperkuat kemitraan yang memberikan manfaat bagi kepentingan negara dan masyarakat," tuturnya. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X