Kejati Sumbar Raih Penghargaan dari UNP Berkat Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp10 Miliar Lebih

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 23 Juli 2026 | 22:02 WIB
Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Krismadinata menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Dedie Tri Haryadi atas keberhasilan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memulihkan aset negara lebih dari Rp2,2 miliar dan menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp8 miliar, Selasa (21/7/2026) siang. (Dok. Penkum)
Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Krismadinata menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Dedie Tri Haryadi atas keberhasilan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memulihkan aset negara lebih dari Rp2,2 miliar dan menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp8 miliar, Selasa (21/7/2026) siang. (Dok. Penkum)


Sumbardaily.com - Keberhasilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memulihkan aset negara dan menyelamatkan keuangan negara mendapat apresiasi dari Universitas Negeri Padang (UNP).





Capaian tersebut menjadi titik penting yang menandai semakin eratnya sinergi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi dalam mendukung tata kelola negara yang lebih baik.





Momentum tersebut berlangsung saat Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Dr Ir Krismadinata beserta jajaran pimpinan UNP, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejati Sumbar.





Rektor UNP secara langsung menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai bentuk penghormatan atas kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar selaku Jaksa Pengacara Negara.





"Penghargaan itu diberikan karena keberhasilan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar memulihkan aset negara dengan nilai lebih dari Rp2,2 miliar sekaligus menyelamatkan keuangan negara dengan nilai lebih dari Rp8 miliar. Dengan capaian tersebut, total nilai aset dan keuangan negara yang berhasil dipulihkan maupun diselamatkan mencapai lebih dari Rp10 miliar," kata Rektor UNP, Krismadinata, Kamis (23/7/2026).





Pencapaian tersebut menjadi salah satu bukti nyata pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan perlindungan terhadap aset negara sekaligus menjaga keuangan negara melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara.





Selain penyerahan penghargaan, pertemuan antara Kejati Sumbar dan UNP juga dimanfaatkan sebagai forum untuk memperkuat hubungan kelembagaan kedua institusi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X