Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Agam mempercepat digitalisasi penatausahaan keuangan daerah dengan menerapkan Sertifikat Elektronik (SE) sebagai identitas digital bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan keamanan dokumen keuangan di lingkungan pemerintah daerah.
Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Agam Nomor 900/243/Perbend-BKAD-AG/2026 tentang Implementasi Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Daerah yang ditetapkan pada 13 Juli 2026.
Melalui surat edaran itu, Bupati Agam menginstruksikan seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, hingga Bendahara Pengeluaran Pembantu pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera mengajukan pembuatan Sertifikat Elektronik kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Agam.
Kebijakan tersebut juga mengatur perubahan mekanisme administrasi dokumen keuangan daerah. Surat Perintah Membayar (SPM) beserta seluruh dokumen pendukungnya wajib menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai ketentuan Peraturan Bupati Agam Nomor 50 Tahun 2024.
Selain itu, dokumen tersebut tidak lagi menggunakan materai. Tanggung jawab pengelolaan dokumen berada pada masing-masing OPD dan seluruh berkas wajib dikirim dalam format PDF melalui Cloud BKAD Agam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam, Roza Syafdefianti, S.STP., M.Sc, mengatakan penerapan Sertifikat Elektronik merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mempercepat transformasi digital pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.