Pemkab Agam Buka Market Sounding Rekonstruksi Jembatan Malalak, Nilai Proyek Capai Rp2,9 Miliar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 23 Juli 2026 | 22:28 WIB
Perbaikan Jalan Malalak (Foto: BPJN Sumbar)
Perbaikan Jalan Malalak (Foto: BPJN Sumbar)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) membuka kegiatan market sounding atau penjajakan pasar sebagai bagian dari persiapan proyek rekonstruksi Jembatan Pemukiman Jorong Subarang–Pakan Usang di Nagari Malalak Timur, Kecamatan Malalak.





Tahapan ini menjadi langkah awal untuk menghimpun masukan dari pelaku usaha konstruksi sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.





Informasi tersebut tercantum dalam Pengumuman Market Sounding Nomor: 600.2/21/PPK/PERKIM/VII/2026 yang dicuplik dari pengumuman resmi Pemerintah Kabupaten Agam pada Kamis (23/7/2026).





Dalam pengumuman itu disebutkan, Dinas Perkim Kabupaten Agam mengundang badan usaha konstruksi yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti kegiatan penjajakan pasar terkait paket pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Pemukiman Jorong Subarang–Pakan Usang, Nagari Malalak Timur, Kecamatan Malalak.





Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp2.900.000.000,00 atau Rp2,9 miliar, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Paket pekerjaan itu dialokasikan pada Tahun Anggaran 2026.





Dalam pengumuman resmi tersebut dijelaskan, "Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Agam mengundang Badan Usaha Konstruksi untuk mengikuti kegiatan Market Sounding (Penjajakan Pasar) sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan paket pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Pemukiman Jorong Subarang–Pakan Usang, Nagari Malalak Timur, Kecamatan Malalak."





Melalui kegiatan market sounding, pemerintah daerah ingin menyampaikan informasi awal mengenai rencana pekerjaan konstruksi kepada pelaku usaha. Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memperoleh masukan dan saran mengenai berbagai aspek teknis pelaksanaan pekerjaan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X