Respons Keluhan Warga, Bupati Annisa Pastikan Tak Ada Retribusi Parkir Kendaraan Antre BBM di SPBU Dharmasraya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 22 Juli 2026 | 20:09 WIB
Ilustrasi Antrean BBM di Sumbar (Foto: Pertamina Patra Niaga Sumbagut)
Ilustrasi Antrean BBM di Sumbar (Foto: Pertamina Patra Niaga Sumbagut)



Menurut Annisa, kebijakan retribusi parkir sejatinya dibuat untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan secara tepat sasaran dan tidak mengabaikan kondisi yang terjadi di lapangan.





"Aturan retribusi parkir memiliki tujuan baik untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tepat sasaran serta tetap memperhatikan kondisi nyata di lapangan," ujarnya.





Selain memberikan arahan terkait kendaraan yang mengantre BBM di SPBU, Annisa juga menginstruksikan agar retribusi parkir tidak diberlakukan di Puskesmas dan Posyandu.





Menurutnya, kedua fasilitas tersebut merupakan layanan kesehatan dasar yang harus memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dan bukan termasuk badan usaha.





"Selain itu, kami juga menginstruksikan agar retribusi parkir tidak diberlakukan di Puskesmas dan Posyandu, karena tempat tersebut bukan badan usaha dan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan primer/dasar untuk deteksi dini yang harus memberikan kemudahan bagi masyarakat," tegasnya.





Lebih lanjut, Annisa menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah. Ia menegaskan, Pemkab Dharmasraya akan terus melakukan evaluasi agar setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.





"Terima kasih atas setiap masukan dan kepedulian masyarakat. Insyaallah kita akan terus mendengar, mengevaluasi, dan menyempurnakan setiap kebijakan agar benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat," tutup Annisa. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X