DPR Soroti Pelibatan TNI dan Polri dalam Pengawasan Pajak, Minta Kemenkeu Beri Penjelasan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 22 Juli 2026 | 07:06 WIB
Ilustrasi Pajak (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Pajak (Foto: Istimewa)


Sumbardaily.com - Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi perhatian DPR RI.





Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 itu dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.





Sorotan tersebut disampaikan sejumlah anggota DPR RI yang menilai setiap lembaga negara memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing yang harus tetap dijaga. Pernyataan itu disampaikan sebagaimana dicuplik dari laman DPR RI, Rabu (22/7/2026).





Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai isi surat edaran tersebut setelah masa persidangan kembali dimulai. Menurutnya, Komisi XI baru mengetahui keberadaan kebijakan tersebut sehingga perlu memahami alasan di balik pelibatan unsur TNI maupun aparat penegak hukum dalam pengawasan perpajakan.





"Kami baru mendengar terkait adanya SE tersebut. Saya rasa kita harus meminta kejelasan dari Kementerian Keuangan karena setiap institusi punya porsi dan ranahnya masing-masing yang harus dijaga. Lagipula, DJP tanpa keterlibatan militer ataupun APH sebetulnya sudah cukup kuat, jadi apakah masih perlu tambahan kekuatan seperti ini? Hal ini yang nanti akan kami pertanyakan," ujar Hekal sebagaimana dicuplik dari laman DPR RI, Rabu (22/7/2026).





Hekal menilai Direktorat Jenderal Pajak selama ini telah memiliki kewenangan yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan kepatuhan perpajakan. Karena itu, DPR ingin mengetahui urgensi diterapkannya kebijakan yang melibatkan personel TNI maupun aparat penegak hukum dalam pelaksanaan pengawasan tersebut.





Menurutnya, kejelasan mengenai substansi surat edaran penting agar pelaksanaan kebijakan tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing institusi dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di lapangan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X