Perubahan KUA-PPAS 2026 Bukittinggi Diusulkan, Belanja Daerah Naik hingga Rp909,57 Miliar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 21 Juli 2026 | 16:05 WIB
Penyampaian dua dokumen strategis dilakukan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Senin (20/7/2026).
Penyampaian dua dokumen strategis dilakukan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Senin (20/7/2026).


Sumbardaily.com - Bukittinggi mengajukan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 bersamaan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.





Usulan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menyesuaikan arah kebijakan fiskal sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap regulasi perpajakan daerah.





Penyampaian dua dokumen strategis tersebut dilakukan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi pada Senin (20/7/2026). Agenda itu menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sekaligus penyempurnaan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah.





Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan.





Selain itu, DPRD juga menerima pengajuan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Syaiful Efendi, perubahan tersebut dilakukan setelah adanya hasil evaluasi terhadap perda dimaksud.





"Pemko Bukittinggi telah menindaklanjuti hasil evaluasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.





Dalam pemaparannya, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengungkapkan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 membawa penyesuaian pada sisi pendapatan maupun belanja daerah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X