Sumbardaily.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan pembahasan yang menyoroti mekanisme pemberian ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan.
Dalam persidangan tersebut, DPR RI meminta agar besaran kompensasi bagi penumpang dievaluasi secara berkala sehingga tetap relevan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Sidang kelima Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 berlangsung pada Senin (20/7/2026). Agenda persidangan meliputi penyampaian keterangan DPR RI, tambahan keterangan Presiden atau Pemerintah, serta mendengarkan pandangan dari Pihak Terkait yang terdiri atas Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Garuda Indonesia, Lion Air Group, dan Pelita Air. Namun, sejumlah maskapai menyatakan belum siap menyampaikan keterangannya dalam sidang kali ini.
Dalam keterangannya, Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbaleka meminta pemerintah melalui menteri yang membidangi urusan penerbangan agar secara rutin mengevaluasi besaran ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan sedikitnya satu kali setiap tahun. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar sistem kompensasi tidak bersifat tetap, melainkan mampu mengikuti perubahan kondisi ekonomi dan perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Dengan adanya kewajiban evaluasi berkala tersebut, sistem ganti kerugian atas keterlambatan dalam undang-undang a quo dirancang tidak statis dan senantiasa dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, standar hidup masyarakat, serta kondisi usaha jasa angkutan udara,” ujar Martin dalam persidangan yang diikutinya secara daring.
Martin menjelaskan bahwa ketentuan mengenai besaran ganti kerugian telah diatur dalam Undang-Undang Penerbangan. Pasal 170 memberikan kewenangan agar jumlah kompensasi akibat keterlambatan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, sedangkan Pasal 172 mengharuskan evaluasi dilakukan sedikitnya sekali dalam setahun.
Ia menerangkan, evaluasi tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai dari tingkat hidup layak masyarakat Indonesia, keberlangsungan usaha badan angkutan udara niaga, tingkat inflasi kumulatif, pendapatan per kapita, hingga perkiraan usia harapan hidup.