Sumbardaily.com - Kasus dugaan perakitan bom di sebuah madrasah di Kota Padang yang menjadi sorotan publik mendorong Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Barat mengingatkan media agar mengedepankan perlindungan anak dalam setiap pemberitaan.
Imbauan itu disampaikan menyusul masih ditemukannya berita yang belum sepenuhnya mengacu pada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019.
Ketua SMSI Sumatera Barat H. Zulnadi mengatakan, perlindungan identitas anak merupakan ketentuan yang harus dipatuhi seluruh media, terutama karena terduga pelaku dalam kasus tersebut masih berusia 17 tahun.
"Karena pelaku perakitan bom usianya masih 17 tahun maka ia termasuk kategori yang harus dilindungi identitasnya sesuai PPRA tersebut," kata H. Zulnadi dalam imbauan yang diterbitkan SMSI Sumbar di Padang, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, identitas yang wajib disamarkan tidak hanya nama, tetapi juga berbagai informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak.
Menurutnya, media diminta mengganti inisial pelaku dengan nama lain. Selain itu, nama sekolah cukup ditulis sebagai sebuah SLTA di Padang tanpa menyebut identitas sebenarnya. Nama orang tua, ruang kelas, hingga foto wajah anak juga tidak boleh ditampilkan.
H. Zulnadi mengatakan, SMSI Sumbar masih menemukan sejumlah pemberitaan yang belum mengindahkan ketentuan dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers.