Sekolah Negeri Kekurangan Murid Baru, Pemerintah Diminta Evaluasi SPMB 2026

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 16 Juli 2026 | 17:00 WIB
Ilustrasi Pelajar Sekolah Dasar (SD). (Dok. Freepik)
Ilustrasi Pelajar Sekolah Dasar (SD). (Dok. Freepik)


Sumbardaily.com - Fenomena sekolah negeri yang kekurangan murid baru pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi perhatian setelah ditemukan di sejumlah daerah.





Kondisi tersebut dinilai perlu segera dievaluasi karena tidak hanya berkaitan dengan jumlah peserta didik, tetapi juga menyangkut pemerataan layanan pendidikan dasar dan akses masyarakat terhadap sekolah negeri.





Sorotan terhadap persoalan ini disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Menurutnya, Pemerintah perlu segera melakukan kajian menyeluruh untuk mengetahui apakah berkurangnya murid baru di sejumlah sekolah merupakan fenomena yang terjadi secara nasional atau hanya terjadi di daerah tertentu sehingga memerlukan penanganan yang berbeda.





"Munculnya sejumlah sekolah dasar negeri yang tidak memperoleh siswa baru di berbagai daerah harus menjadi alarm bagi Pemerintah untuk mengevaluasi kembali peta layanan pendidikan dasar nasional," kata Puan dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).





Fenomena kekurangan murid pada sekolah negeri menjadi perhatian karena terjadi di berbagai wilayah pada pelaksanaan SPMB tahun ajaran baru. Di Kota Semarang, misalnya, sejumlah sekolah dasar negeri hanya memperoleh kurang dari 10 pendaftar.





Kondisi serupa juga terjadi di Kota Solo. Dinas Pendidikan mencatat sedikitnya delapan sekolah dasar negeri mengalami kekurangan murid setelah proses SPMB selesai dilaksanakan.





Sementara itu, di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebanyak 13 sekolah dasar negeri dan swasta tidak memperoleh satu pun murid baru. Selain itu, terdapat 427 sekolah lainnya yang belum mampu memenuhi kuota penerimaan peserta didik.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X