Sumbardaily.com - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha perikanan yang selama ini menggunakan BBM non-subsidi dengan harga lebih tinggi.
Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026). Seusai rapat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah menyepakati harga khusus BBM bagi kelompok nelayan tersebut setelah mempertimbangkan tingginya harga BBM non-subsidi.
Menurut Airlangga, sebelumnya harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter. Di sisi lain, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM dengan harga Rp6.800 per liter. Kondisi itu menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberikan skema harga khusus kepada pengusaha nelayan dengan kapal berukuran 30-200 GT.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, apabila mengacu pada rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri, harga BBM non-subsidi sebenarnya dapat dipatok sebesar Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter dari harga khusus yang diberikan kepada nelayan nantinya tidak akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Airlangga, dukungan biaya tersebut akan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Pemerintah menilai lembaga tersebut memiliki kemampuan pendanaan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.