"Data harus akurat baik secara administratif maupun lapangan. Ini kita lakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan serta memberikan kontribusi yang berkelanjutan bagi kemajuan pemerintah maupun kesejahteraan masyarakat," tegas Bupati.
Dalam pembahasan tersebut, OPD teknis mengusulkan trase 3 dan trase 4 sebagai alternatif yang memiliki risiko paling kecil terhadap permukiman warga serta lahan pertanian.
Meski demikian, kedua alternatif tersebut belum dapat ditetapkan sebagai jalur akhir. Trase 3 dan trase 4 masih memerlukan kajian lanjutan yang mencakup kondisi medan, potensi kerawanan bencana, hingga struktur tanah berdasarkan kajian teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam bersama PT Hutama Karya akan melakukan peninjauan lapangan pada Rabu, 15 Juli 2026.
Peninjauan itu akan difokuskan pada jalur yang menjadi lokasi pembebasan lahan sekaligus menentukan titik exit tol yang direncanakan berada di wilayah Kabupaten Agam. Hasil survei lapangan tersebut nantinya menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan trase yang akan digunakan pada rencana pembangunan jalan tol di Kabupaten Agam. (*)