Sumbardaily.com - Isu yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dipastikan tidak benar. DPR RI menegaskan pembahasan RUU tersebut masih terus berjalan dan hingga kini tetap tercantum dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung sebagai respons atas narasi dan infografis yang beredar di berbagai platform. Menurutnya, informasi yang menyebut RUU Perampasan Aset dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026 merupakan hoaks karena tidak pernah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Martin menjelaskan, RUU Perampasan Aset masih terdaftar sebagai usulan DPR RI dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dengan nomor urut 6. Penyusunan regulasi tersebut saat ini menjadi tugas Komisi III DPR RI.
"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," kata Martin dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Ia mengatakan Komisi III DPR RI hingga kini masih menyusun RUU Perampasan Aset melalui berbagai tahapan pembahasan. Sejumlah rapat juga terus dilakukan secara intensif untuk menyempurnakan substansi rancangan undang-undang tersebut.
Menurut Martin, proses penyusunan tidak hanya melibatkan anggota DPR, tetapi juga mengundang berbagai kalangan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat. Pakar, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), hingga praktisi diminta memberikan masukan terhadap norma-norma yang sedang disusun.
"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," ujar Martin.