Temui Menteri PKP, Bupati Annisa Perjuangkan Program 3 Juta Rumah untuk Dharmasraya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:59 WIB



Selain itu, pemerintah daerah juga mencatat terdapat 2.766 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang memerlukan penanganan. Di sisi lain, terdapat 23.598 Kepala Keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membutuhkan dukungan penyediaan rumah layak huni.





Annisa juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Dharmasraya masih memiliki 34 lokasi kawasan kumuh dengan luas mencapai sekitar 229,90 hektare. Kawasan-kawasan tersebut memerlukan penanganan secara bertahap melalui peningkatan berbagai infrastruktur dasar.





Penanganan yang diusulkan mencakup penyediaan akses air minum, pembangunan sistem sanitasi, perbaikan drainase, pembangunan jalan lingkungan, hingga pengelolaan persampahan agar kualitas kawasan permukiman semakin baik.





Sebagai bagian dari upaya mengatasi berbagai persoalan tersebut, Pemkab Dharmasraya mengajukan sejumlah usulan dukungan kepada Kementerian PKP.





Usulan tersebut meliputi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pembangunan rumah baru bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), pembangunan Rumah Susun MBR, pembangunan Rumah Susun ASN, penanganan kawasan kumuh, hingga pengembangan kawasan permukiman terpadu.





Menurut Annisa, dukungan pemerintah pusat menjadi faktor penting untuk mempercepat penyediaan hunian yang layak sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di Kabupaten Dharmasraya.





Ia juga menegaskan kesiapan Pemkab Dharmasraya untuk mendukung penuh implementasi Program 3 Juta Rumah melalui penyediaan data yang valid, kesiapan lokasi pembangunan, percepatan proses perizinan, serta penguatan koordinasi lintas sektor.





Komitmen tersebut diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan berbagai program pembangunan perumahan yang akan dijalankan bersama Kementerian PKP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X