Sumbardaily.com - Transformasi energi di sektor transportasi mulai memasuki jalur perkeretaapian. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) resmi memulai penerapan Bio Diesel B50 pada sarana kereta api berbasis diesel sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam mempercepat transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Langkah tersebut menjadi momentum penting setelah Pemerintah mulai memberlakukan mandatori penggunaan bio diesel B50 pada 1 Juli 2026.
Menyambut kebijakan itu, KAI Divre II Sumbar memastikan seluruh tahapan persiapan telah dilakukan, mulai dari kesiapan armada, pengujian teknis, hingga penguatan aspek keselamatan operasional agar penerapan bahan bakar baru tersebut tidak memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut menunjukkan bahwa transformasi energi di sektor transportasi tidak hanya berfokus pada penggunaan energi baru terbarukan, tetapi juga memastikan setiap perubahan dilakukan secara terukur tanpa mengurangi standar keselamatan maupun keandalan perjalanan kereta api.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan, KAI menyambut positif implementasi kebijakan penggunaan biodiesel B50 sebagai bagian dari transformasi sektor transportasi nasional menuju energi yang lebih ramah lingkungan.
“KAI Divre II Sumbar mendukung penuh implementasi mandatori biodiesel B50 sebagai bagian dari transformasi sektor transportasi menuju energi yang lebih bersih. Seluruh sarana diesel kami telah dipersiapkan melalui serangkaian pengujian teknis dan evaluasi operasional sehingga penerapan B50 dapat dilakukan secara aman tanpa mengurangi aspek keselamatan, keandalan perjalanan, maupun kualitas pelayanan kepada pelanggan,” katanya, Jumat (10/7/2026).
Sebagai tahap awal implementasi, KAI Divre II Sumbar mulai menggunakan Bio Diesel B50 pada KRD Minangkabau Ekspres dan Lokomotif CC 2018352 sejak 7 Juli 2026.