"Seluruh barang bukti tersebut ditemukan saat proses penggeledahan berlangsung. Kepada petugas, Pelaku P mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya atau berada dalam penguasaannya," katanya.
Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)