Sumbardaily.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya difokuskan pada penanganan tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat diterapkan terhadap tindak pidana lain, terutama judi online. Menurutnya, perlu dilakukan kajian agar regulasi tersebut mampu menjangkau berbagai kejahatan yang dikategorikan sebagai extraordinary crime.
Pandangan tersebut disampaikan Abdullah, yang akrab disapa Abduh, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Abduh menilai keberadaan RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski demikian, ia berpandangan bahwa ruang lingkup pengaturannya perlu diperluas agar dapat digunakan dalam penanganan perkara judi online yang terus berkembang.
"Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan bagaimana penerapannya apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online," ujar Abduh.
Menurutnya, praktik judi online telah berkembang menjadi tindak pidana yang memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Selain menyebabkan kerugian ekonomi, aktivitas tersebut juga memicu berbagai persoalan sosial yang memerlukan perhatian serius dalam penegakan hukum.
Abduh menjelaskan, penanganan perkara judi online memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan tindak pidana lainnya. Dalam berbagai kasus, aparat penegak hukum kerap berhasil menemukan barang bukti maupun aliran dana hasil kejahatan. Namun, identitas pelaku sering kali sulit diungkap karena menggunakan identitas anonim ataupun memanfaatkan identitas milik pihak lain.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu kendala dalam upaya penegakan hukum, terutama apabila dikaitkan dengan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.