Sumbardaily.com - Perubahan APBD Padang Tahun 2026 memasuki tahapan penting. Pemko Padang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan sejumlah penyesuaian besar pada sisi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.
Usulan perubahan anggaran tersebut disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jumat (3/7/2026).
Agenda rapat berfokus pada penyampaian nota keuangan sekaligus Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pemaparannya, Fadly Amran menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 yang telah disepakati pada 27 Juni 2026.
Perubahan anggaran dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), alokasi anggaran perangkat daerah, pengalokasian kembali sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Tahun 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kebutuhan penanganan pemulihan pascabencana tahun 2025, serta penyesuaian transfer keuangan daerah sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor 59 tahun 2026.
Dari sisi pendapatan, Pemko Padang merencanakan PAD sebesar Rp1,04 triliun. Nilai tersebut meningkat Rp15,73 miliar atau sekitar 1,54 persen dibandingkan APBD awal Tahun 2026.
Sementara itu, pendapatan transfer mengalami kenaikan paling signifikan. Semula sebesar Rp1,53 triliun, kini disesuaikan menjadi Rp2,02 triliun atau bertambah Rp488,81 miliar atau naik 31,92 persen.