Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali menyalurkan bantuan sosial biaya pengobatan kepada masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Pada penyaluran tahap kedua tahun 2026, bantuan senilai Rp245.341.732 diberikan kepada 47 pasien yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan kesehatan tetap dapat diakses seluruh masyarakat.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra di Gazebo Indojolito, Jumat (3/7/2026). Selain biaya pengobatan, dana yang diberikan juga mencakup bantuan bagi keluarga yang mendampingi pasien selama menjalani perawatan.
Dalam kesempatan itu, Eka Putra menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi tanpa membedakan kondisi ekonomi masyarakat.
"Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terabaikan saat sakit hanya karena tidak memiliki biaya. Ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H yang menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan," kata Eka Putra.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar masih menemukan masyarakat kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan sehingga membutuhkan dukungan pemerintah agar tetap memperoleh pelayanan medis. Kondisi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah mengalokasikan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menjelaskan, program bantuan sosial tersebut tidak hanya bertujuan membantu pembiayaan pengobatan masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu upaya meningkatkan derajat kesehatan sekaligus mengurangi beban ekonomi keluarga penerima manfaat.