Sumbardaily.com - Dampak kasus LGBT di Kabupaten Tanah Datar dinilai semakin meluas dan menggurita berdasarkan berbagai kasus yang berhasil diungkap melalui laporan masyarakat, proses penegakan hukum, maupun hasil pendalaman.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penyakit Masyarakat (Pekat) terkait LGBT dan pelecehan seksual sebagai upaya merumuskan langkah hukum serta strategi pencegahan yang lebih terarah.
Rakor yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Tanah Datar pada Kamis (2/7/2026) itu dibuka oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE., MM. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Kepolisian Resor (Polres), Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar yang telah diserahkan beberapa waktu sebelumnya.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah berupaya menyusun langkah penanganan yang melibatkan berbagai unsur, baik pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga adat, tokoh agama, maupun kalangan akademisi.
Bupati Eka Putra mengatakan persoalan LGBT tidak dapat ditangani hanya oleh pemerintah daerah sehingga dibutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi bersama.
"Masalah LGBT ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendiri. Kita butuh keterlibatan Forkopimda, niniak mamak, tokoh adat, alim ulama, seluruh stakeholder, termasuk adik-adik mahasiswa. Hari ini sengaja kita undang semua untuk memberikan masukan," ujarnya, dilansir Sabtu (4/7/2026).
Menurut Eka Putra, pemerintah daerah akan menjadikan sejumlah regulasi nasional sebagai dasar dalam penyusunan aturan di tingkat kabupaten. Salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan yang sah hanya dilakukan antara laki-laki dan perempuan.