Sumbardaily.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik memasuki tahapan penyempurnaan dengan melibatkan berbagai masukan dari daerah.
Salah satu perhatian utama dalam pembahasan regulasi tersebut ialah masih adanya persoalan mendasar dalam penyelenggaraan statistik nasional, mulai dari lemahnya koordinasi antarlembaga hingga belum optimalnya integrasi data antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk menghimpun berbagai masukan tersebut, Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Statistik Komisi X DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (3/7/2026).
Kegiatan itu menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi RUU melalui dialog bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Barat dan para pemangku kepentingan daerah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengatakan Komisi X sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan statistik bersama mitra kerjanya, BPS RI, saat ini sedang membahas RUU tentang Statistik bersama pemerintah.
Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah kementerian, yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Sekretariat Negara.
"Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan terhadap substansi pengaturan RUU tentang Statistik, khususnya terkait urgensi penguatan kelembagaan penyelenggaraan statistik dan pengembangan jenis statistik agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional," ujar Esti saat membuka pertemuan.